Apa sih perbedaan visa dan pasport?

PASSPORT
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

VISA
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang ijin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

32 comments

  1. apakah jika melakukan perjalanan ke amerika lalu tidak membawa vis akan membahayakan?? dalam arti hanya membwa passpor

    • Paspor hanya sebagai ijin perjalanan atau ktp kita sedang visa sebagai ijin masuk ke negara lain. Untuk amerika harus menggunakan visa. Klo hanya paspor,anda hanya bisa berada di airport saja,tapi tidak bisa keluar dari bandara or memasuki kawasan US.

  2. hello friend…
    thanks infonya, cm saya mau tanya nich.
    berarti klo mau buat Visa harus punya paspor?
    sedangkan jika buat paspor tidak harus buat Visa?

  3. selain passport yg sifatnya wajib, apakah untuk masuk ke negara lain (khususnya negara-negara asia) harus juga menggunakan visa?

    • Untuk negara-negara di asia sebagian memerlukan visa dan sebagian tidak memerlukan visa (khusus negara ASEAN tidak memerlukan visa ex. Malaysia,singapura,thailand)

  4. ehmm..
    trus kl tinggal berbulan bulan dinegara ASEAN yang bisa masuk tanpa visa ex : Malasyia, Singapur, Thailand bolehkah kita tinggal tanpa visa???

    • Klo ingin tinggal berbulan-bulan di negara kita harus lapor ke kedubes Indonesia setempat untuk mengurus ijin tinggal apabila kita sudah berada di sana, namun apabila kita masih di Indonesia dan ingin tinggal berbulan-bulan di negara tersebut maka kita harus mengurus ijin tinggal sementara di kantor imigrasi,,mungkin kita diharuskan melaporkan diri setiap 6 bulan sekali (saya tidak tahu) tergantung tujuan kita tinggal untuk apa.
      Ada trik kita pakai supaya kita tetap pake paspor saja. Misalnya kita ke malaysia dan ingin tinggal lebih dari 2 bulan di Malaysia, maka pada hari ke 28 kita sempatkan 1 hari utk keluar dari malaysia (bisa ke singapore atau ke thailand) kemudia besoknya kita kembali lagi ke malaysia sehingga terhitung baru (0 hari) lagi di malaysia, hal tersebut untuk menghindari peraturan untuk mengurus ijin tinggal di kantor imigrasi.

  5. terima kasih atas info di atas,kebetulan kmrn sy mengurus paspor teman sy utk keperluan bisnis di Malaysia,kl gak salah biayamya 230 rb di kantor imigrasi,apakah kl kita sdh membuat paspor biasa yg berlaku 5 tahun itu mk utk melakukan ibadah haji/umroh kita harus membuat paspor khusus haji? kebetulan bulan maret 2013 sy akan berangkat umrah,bagaimana cara mengetahui informasi bhw utk memasuki wilayah tersebut hrs membutuhkn visa atau tdk? msl kl di ASEAN rata rata tdk memerlukan visa,sedangkan amerika hrs memiliki visa,thanks atas jawabanaya

    • Untuk melakukian ibadah Haji atau Umrah kita bisa menggunakan paspor biasa (Paspor hijau). Untuk mengetahui negara-negara yang membutuhkan visa atau tidak bisa ditanyakan ke dinas deplu ataupun kedubes (biar pasti), saya sudah pernah searching di google juga banyak namun supaya pasti infonya ya di instansi pemerintah.

  6. brow,,, mau tanya nieh, apa visa ada macamnya,, seperti visa liburan,visa kerja, atau semacamnya,,,??? Tengs jawabannya,,,

    • Yup,,ada visa kerja dan visa untuk liburan. Biasanya yg membedakan adalah lama tinggalnya, misalnya untuk visa liburan lama waktunya sekitar 28 hari setelah itu bisa diperpanjang sekali kalo visa kerja lama waktunya 1 tahun setelah itu diperpanjang per tahun.

    • Bisa di negara kita dengan mendatangi kedubes negara yg bersangkutan, bisa juga di negara tujuan yang menyediakan pengurusan visa on arrival (cuma gw ga tau negara mana aja support visa on arrival)

  7. kalau ngurus visa berarti..urus dulu paspornya yah? bru visanya kan?trus klo ngrus visa pake biaya ga?thanks..

  8. asslamualaikum,,,
    mohon info,
    ada siswa dari thailand yang akan belajar di indonesia.
    untuk proses pengurusan pasport dan visanya gimana y…

    agar siswa tersebut dpt belajar/tinggal di indonesia?

    • Apabila siswa tersebut masih di thailand bisa urus visa ke kedutaan indonesia yg ada di thailand, visa study. On Nov 17, 2014 11:43 AM, “Bahilang's Blog” wrote:

      >

  9. Maaf mau naya gan, klo passport cukup buat 1 kali atau perlu bbrp kali? Maksudnya 1 passport bisa dipake untuk perjalanan ke berbagai negara atau kalo setiap kali qt pergi ke negara berbeda perlu buat passport lg? Trimakasih infonya.

  10. sebelumnya terimakasih atas infonyanfonya..
    maaf saya mau tanya,
    saya mau ada seminar di malaysia dan singapura
    apakah benar untuk perjalanan hanya butuh paspor saja untuk tahun 2016?
    thkns..

Leave a reply to bahilang Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.